Jombang, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) empat tahunan dilaksanakan di MTs Mujahidin Kedawong Diwek Jombang Pada Hari Rabu Tanggal 16 November 2022. Kegiatan bertempat di Ruang Kelas MTs Mujahidin. Hadir dalam kegiatan itu seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan MTs Mujahidin, Pengawas Madya Kementerian Agama Kabupaten Jombang Bapak Drs. Fathoni, M.Pd.I dan Bapak Drs. Mohammad Ali Said, M.Pd.

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Kepala Madrasah untuk Tim Penilai dan Undangan, diikuti dengan sambutan, pengarahan sekaligus pembukaan oleh Pengawas Madya Kemenag Kab. Jombang.

Pelaksanaan penilaian ini berdasarkan Peraturan Kementerian Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang mana Tugas, Fungsi dan tanggung jawab kepala madrasah antara lain:

Tugas Kepala Madrasah adalah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Kepala Madrasah memiliki fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi dan evaluasi. Sedangkan menjalankan fungsinya Kepala Madrasah bertanggung jawab;

  1. Menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 tahun;
  2. Menyusun rencana kerja tahunan;
  3. Mengembangkan kurikulum;
  4. Menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  5. Menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain
  6. Mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  7. Melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Standar Kompetensi Kepala Madrasah dalam PMA N0. 58 Tahun 2017, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Tim Penilai sebelum mengisi instrumen penilaian, yaitu: (1) harus memperhatikan aspek pelaksanaan tugas pokok, komitmen dalam melaksanakan tugas, hasil kerja yang tercermin pada indikator kerja, data autentik yang ada, (2) setiap indikator yang dinilai dinyatakan dalam pernyataan/pertanyaan yang disertai dengan bukti fisik dan diharapkan dapat menggambarkan perilaku Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya, (3) menentukan salah satu angka yang ada pada kolom dengan skala empat setelah menilai bukti autentik yang menjadi dasar penilaian perilaku Kepala Madrasah, (4) pemberian skor indikator kinerja untuk setiap unsur tugas utama dilakukan dengan skala empat (sangat meyakinkan, meyakinkan, cukup meyakinkan dan kurang meyakinkan).

Sebagai referensi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah adalah: (1) menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah, (2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah, (3) menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan, (4) menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah, (5) menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya dan (6) menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Manfaat Penilaian Kepala Madrasah adalah: (1) Kepala madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan. (2) Kepala Madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. (3) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya. (4). Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah empat tahunan di MTs Mujahidin berlangsung lancar, dan tertib.